Home / Kamus Perkantoran

Overtime

Overtime adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal seorang karyawan. Dalam KBBI, overtime ini lebih dikenal sebagai jam lembur yang mengacu pada pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar waktu dinas.
Apa itu Overtime
Corporate Gift Low
« Back to Glossary Index

Apa itu Overtime

Menurut Oxford Dictionary, overtime adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja normal seorang karyawan. Dalam KBBI, overtime ini lebih dikenal sebagai jam lembur yang mengacu pada pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar waktu dinas.

Menurut UU Ketenagakerjaan, lembur akan dihitung saat seorang karyawan bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Umumnya, beberapa perusahaan membayar lebih pada karyawan yang melakukan lembur dan jumlahnya pun bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Dampak Negatif Overtime

Overtime sebaiknya tidak dilakukan terus menerus karena dapat berdampak negatif bagi karyawan. Berikut beberapa dampaknya, yaitu:

  1. Kesehatan karyawan akan menurun karena tubuh mereka dipaksa untuk bekerja di luar batas secara terus menerus.
  2. Tekanan kerja yang didapatkan ketika overtime tentu akan lebih tinggi sehingga rentan membuat karyawan kelelahan secara mental seperti mudah cemas, stres, bahkan depresi.
  3. Bekerja secara overtime akan mengganggu kualitas kerja karyawan karena dapat menurunkan konsentrasi, kreativitas, serta produktivitasnya.
  4. Kehidupan pribadi dan sosial karyawan pun ikut terganggu karena mereka tidak memiliki waktu untuk berkumpul dengan keluarga atau teman-teman.
  5. Motivasi kerja karyawan juga akan ikut menurun karena mereka rentan terkena burnout.

Regulasi Overtime

Di Indonesia, ketentuan mengenai overtime atau kerja lembur diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Aturan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta diperinci lebih lanjut melalui Pasal 21, 28, dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang menetapkan syarat-syarat pelaksanaan kerja lembur, yaitu:

  1. Waktu kerja lembur hanya boleh dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
  2. Adanya persetujuan dari pihak perusahaan dan karyawan secara tertulis maupun melalui media digital yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Pihak perusahaan harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama karyawan dan lamanya waktu kerja lembur.
  4. Perusahaan wajib membayar upah lembur, memberi waktu istirahat, serta menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kkal jika lembur berlangsung 4 jam atau lebih.
  5. Untuk upah jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah satu jam dan jam berikutnya sebesar 2 kali upah satu jam.

FAQ Overtime

Q: Siapa yang berhak mendapatkan upah overtime?
A: Pekerja harian, mingguan, atau bulanan yang bukan dalam jabatan manajerial.

Q: Bagaimana jika perusahaan tidak membayar upah overtime?
A: Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Q: Apakah karyawan dapat menolak overtime?
A: Bisa, jika tidak ada persetujuan tertulis atau lembur melampaui batas ketentuan hukum.

Gifset Corporate Banner