Mahada Indonesia – Memorable Corporate Gift & Souvenir Custom Indonesia

Mahada Indonesia – Memorable Corporate Gift & Souvenir Custom Indonesia

Home / Kamus Perkantoran

Outsourcing

Outsourcing adalah proses saat suatu perusahaan membayar perusahaan lain untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya. Dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing diartikan sebagai pelimpahan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Apa Itu Outsourcing Berikut Definisi, Jenis dan Manfaatnya
Corporate Gift Low
« Back to Glossary Index

Apa Itu Outsourcing

Menurut Cambridge Dictionary, outsourcing adalah proses saat suatu perusahaan membayar perusahaan lain untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya. Dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing diartikan sebagai pelimpahan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Pelimpahan pekerjaan tersebut terbatas pada jasa penunjang saja, bukan proses produksi. Tujuan umumnya adalah untuk menekan biaya operasional dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.

Jenis-Jenis Outsourcing

Pekerjaan alih daya atau outsourcing memiliki beragam jenis. Berikut ini beberapa jenis outsourcing yang umum ditemui:

1. Knowledge Process Outsourcing (KPO)

KPO merupakan jenis outsourcing yang berfokus pada pekerjaan yang berhubungan dengan informasi penting dalam suatu bisnis. Perusahaan biasanya memanfaatkan KPO untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang tertentu.

2. Personal Employment Outsourcing (PEO)

Selanjutnya adalah jenis oursourcing yang berkaitan dengan sumber daya manusia yang sering dikenal dengan PEO. Biasanya, yang memanfaatkan PEO ini adalah perusahaan kecil dan menengah. Contoh dari layanan PEO, yaitu konsultasi SDM, Penggajian, dll.

3. Business Process Outsourcing (BPO)

BPO merupakan praktik alih daya untuk bisnis tertentu melalui vendor pihak ketiga. Awalnya digunakan oleh perusahaan manufaktur, kini diterapkan di berbagai jenis perusahaan.

4. Information Technology Outsourcing (ITO)

Terakhir, yaitu ITO yang merupakan bentuk outsourcing yang berkaitan dengan teknologi informasi (TI). Dengan adanya ITO, perusahaan dapat memanfaatkan layanan dari pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan TI mereka.

Tujuan dan Manfaat Outsourcing

Berikut ini merupakan beberapa tujuan serta manfaat bagi perusahaan dan karyawan dari adanya outsourcing, yaitu sebagai berikut:

1. Bagi Perusahaan

Hadirnya outsourcing dapat menguntungkan perusahaan, terlebih lagi jika SDM yang dibutuhkan sangat banyak, berikut beberapa manfaat dari adanya outsourcing bagi perusahaan.

  • Perusahaan dapat mengefisiensikan biaya dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
  • Perusahaan dapat fokus pada core business.
  • Jumlah tenaga kerja dapat disesuaikan dengan fluktuasi pekerjaan.
  • Risiko tertentu dapat dialihkan kepada pihak ketiga untuk mengurangi beban perusahaan.

2. Bagi Karyawan

Selain bagi perusahaan, ternyata outsourcing juga dapat memudahkan karyawan, berikut manfaatna:

  • Terbukanya kesempatan bekerja di berbagai perusahaan melalui penyedia jasa outsourcing.
  • Pengalaman kerja yang diperoleh dapat beragam dari berbagai bidang dan lingkungan kerja.
  • Keterampilan pekerja menjadi meningkat dari tugas yang bervariasi.
  • Jika kinerjanya baik, pekerja berpeluang untuk mendapatkan perpanjangan kontrak atau direkrut langsung oleh perusahaan pengguna jasa.

FAQ Seputar Outsourcing

Q: Berapa gaji pekerja outsourcing?
A: Gaji karyawan outsourcing bervariasi tergantung dengan perjanjian yang dilakukan dengan perusahaan penyedia jasa.

Q: Mengapa banyak perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing?
A: Untuk memangkas biaya operasional perusahaan dan agar perusahaan dapat berfokus pada pekerjaan intinya.

Q: Apakah pekerja outsourcing mendapat hak yang sama?
A: Mereka tetap mendapatkan hak dasar, tetapi bisa berbeda tergantung kontrak dan perusahaan penyedia.

Q: Apa risiko dari outsourcing?
A: Kurangnya kontrol langsung, potensi penurunan kualitas, dan masalah kerahasiaan.

Gifset Corporate Banner