Apa Itu Digital Signature?
Dikutip dari Cambridge Dictionary, digital signature adalah cara untuk mencantumkan nama seseorang pada dokumen elektronik yang berfungsi sebagai bukti identitas. Sementara itu, laman Mekari menjelaskan bahwa tanda tangan digital merupakan skema matematis yang digunakan untuk memverifikasi keaslian dan integritas pesan atau dokumen digital.
Tanda tangan digital dianggap setara dengan tanda tangan tertulis atau stempel, tetapi dengan tingkat keamanannya yang lebih tinggi. Tujuan utama dibuatnya digital signature ini adalah untuk menghindari adanya proses manipulasi dalam komunikasi digital sehingga data yang dikirim tetap utuh dan dapat dipercaya.
Fungsi Digital Signature
Teknologi yang berperan sebagai pengganti tanda tangan konvensional ini memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:
- Autentikasi: Menunjukkan identitas asli pengirim dokumen dan memastikan bahwa pengirim adalah pihak yang sah.
- Integritas Data: Menjamin isi dokumen tidak berubah sejak pertama kali ditandatangani secara digital.
- Nirsangkal: Mencegah pihak yang menandatangani dokumen untuk menyangkal bahwa mereka pernah menandatanganinya.
- Validasi Dokumen: Mempermudah proses pengecekan dan validasi dokumen di sistem digital, terutama dalam transaksi resmi.
Manfaat Digital Signature
Selain dari beberapa fungsi di atas, penggunaan digital signature juga memiliki berbagai keuntungan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan Keamanan: Mencegah pemalsuan dan menjaga dokumen tetap otentik selama proses pengiriman.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Mengurangi kebutuhan akan proses fisik seperti pencetakan, pengiriman, dan penyimpanan dokumen.
- Mendukung Proses Digitalisasi: Mempercepat adopsi sistem elektronik dalam berbagai sektor seperti bisnis, pemerintahan, dan pendidikan.
- Ramah Lingkungan: Membantu mengurangi penggunaan kertas dan limbah yang dihasilkan dari proses administratif manual.
FAQ Tentang Digital Signature
Q: Apa perbedaan antara digital signature dan electronic signature?
A: Electronic signature adalah istilah umum untuk segala bentuk persetujuan elektronik sedangkan digital signature merupakan bentuk khusus yang menggunakan metode kriptografi untuk pengamanan.
Q: Apakah digital signature sah secara hukum?
A: Ya. Di banyak negara, digital signature diakui secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan fisik tergantung pada regulasi yang berlaku.
Q: Bagaimana digital signature menjamin integritas dokumen?
A: Dengan mencocokkan kode kriptografi (hash) dokumen yang ditandatangani, sistem dapat mendeteksi setiap perubahan yang terjadi setelah dokumen ditandatangani.
Q: Bisakah digital signature dipalsukan?
A: Sangat sulit untuk dipalsukan karena prosesnya melibatkan algoritma kriptografi yang kompleks dan bersifat unik untuk setiap pengguna.
Q: Berapa lama masa berlaku digital signature?
A: Masa berlaku tergantung pada sertifikat digital yang digunakan, biasanya antara 1 hingga 3 tahun dan harus diperbarui secara berkala.