Qurban merupakan suatu ibadah menyembelih hewan ternak yang dilakukan umat Islam saat hari raya Iduladha 10 Dzulhijjah. Hewan ternak yang dijadikan qurban yakni kambing, sapi, atau unta, dengan sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Mulai dari umur hingga kondisi fisik hewan ternak.
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan sekali bagi yang mampu. Sehingga, para muslim di seluruh dunia berbondong-bondong melakukan qurban karena banyaknya kebaikan yang bisa didapat, salah satunya sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 27:
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.”(QS. Al-Maidah: 27)
Qurban yang dilakukan seorang muslim juga dapat memupuk rasa kemanusiaan terhadap sesama. Selain individu yang melakukan qurban, saat ini banyak pula lembaga atau perusahaan yang ingin berpartisipasi sebagai bagian dari upaya kepedulian sosial. Lantas bagaimana hukumnya qurban atas nama perusahaan?
Hukum Qurban Atas Nama Perusahaan
Sejumlah kriteria dalam menjalankan ibadah qurban telah ditetapkan dalam syariat. Salah satu yang disoroti yakni soal ketentuan jenis hewan qurban dan jumlah pekurbannya. Dalam banyak hadis disebutkan biaya pengadaan qurban kambing dibebankan hanya untuk satu orang, sapi maksimal untuk tujuh orang dan onta paling banyak 10 orang.
Sementara itu terkait pahala berkurbannya sangatlah luas, bisa untuk seluruh keluarga pekurban meskipun jumlah anggotanya banyak. Rasulullah SAW pun pernah berkurban untuk dirinya dan untuk seluruh umatnya.
Jika perusahaan tetap memilih sebagai pekurban karena hal tersebut merupakan bagian dari agenda rutin tiap tahun berkaitan dengan kepedulian dan tanggung jawab sosial, maka hal tersebut tidak terhitung sebagai ibadah qurban. Meski begitu, sebuah perusahaan tetap bisa melaksanakan qurban secara sah dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
Ketentuan Qurban Perusahaan
Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk memastikan bahwa qurban yang dilakukan perusahaan sah dan sesuai dengan syariah, sehingga terhitung sebagai ibadah dan bukan hanya sedekah, sebagai berikut:
1. Niat dan Biaya Pengadaan
Perlu ditetapkan secara tegas niat dan siapa-siapa saja karyawan dalam suatu perusahaan yang akan turut terlibat dalam biaya pengadaan hewan qurban. Seekor sapi untuk qurban harus dibebankan kepada maksimal 7 karyawan dalam suatu perusahaan. Maka 7 karyawan tersebut bisa menghadiahkan pahala berkurban untuk perusahaan.
2. Perusahaan Memberikan Donasi
Perusahaan boleh memberikan donasi atau bantuan kepada orang yang niat berkurban untuk membeli hewan. Status bantuan perusahaan merupakan hibah bagi shohibul qurban. Lalu, penerima donasi akan membeli hewan qurban bagi dirinya sendiri, dan menghadiahkan pahala berkurban untuk perusahaan.
Perusahaan dapat melaksanakan qurban secara sah dan bermanfaat bagi banyak pihak dengan menetapkan niat yang jelas. Melalui berkurban, perusahaan bisa menunjukkan kepedulian sosial terhadap karyawan dan masyarakat sekitar. Hal tersebut akan membantu mempererat hubungan antar sesama hingga meningkatkan citra positif perusahaan.
Mari meningkatkan rasa kebersamaan dan kemanusiaan melalui qurban. Jangan lupa untuk memberikan kenang-kenangan yang berkesan untuk beragam acara anda. Pilihlah produk souvenir custom dari Mahada.co.id yang menawarkan berbagai pilihan menarik serta berkualitas.
Editor : Dodi Insan Kamil