Tahukah Anda? Berdasarkan Pasal 109 UUK, Peraturan Perusahaan sebaiknya disusun dan jadi tanggung jawab para pebisnis itu sendiri. Penyusunan peraturan tak boleh menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lalu, sebenarnya apa sih peraturan perusahaan itu?
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 Pasal 1 Angka 20, peraturan perusahaan merupakan peraturan tertulis yang berisi syarat, ketentuan, dan tata tertib perusahaan yang harus ditaati oleh seluruh karyawan dan manajemen. Berdasarkan Permenaker 28 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat 1, peraturan ini dibuat ketika perusahaan punya lebih dari 10 karyawan dan mulai berlaku setelah disahkan. Agar peraturan yang dibuat sudah tepat sasaran, pebisnis harus memahami cara membuat peraturan perusahaan yang baik, seperti ulasan di bawah ini!
Langkah-Langkah dari Cara Membuat Peraturan Perusahaan :
1. Pelajari UU Ketenagakerjaan yang Berlaku
Poin yang perlu digarisbawahi:
- Peraturan sesuai UU Ketenagakerjaan.
- Tidak melanggar pasal UU Cipta Kerja.
- Baca, pahami, dan kaji UU Ketenagakerjaan.
- Saran: hire tim legal berpengalaman.
2. Bentuk Tim Khusus
Cara membuat peraturan perusahaan kedua adalah membentuk tim khusus, berikut poin-poinnya:
- Tim terdiri dari pebisnis dan pihak management.
- Libatkan perwakilan karyawan.
- Libatkan bagian HR dan legal staff.
- Diskusikan rencana peraturan perusahaan.
- Pembentukan tim harus transparan.
- Setiap perwakilan divisi perusahaan harus terlibat.
3. Kaji Peraturan Lama
Cara menyusun peraturan perusahaan ini berlaku khusus untuk perusahaan yang sudah punya peraturan (lama) dan ingin melakukan evaluasi. Poin yang perlu diperhatikan:
- Adakan meeting dengan tim khusus yang sudah dibentuk.
- Kaji ulang peraturan lama.
- Identifikasi bagian yang perlu dibenahi.
- Tentukan aturan yang perlu dipertahankan.
- Pastikan peraturan baru lebih baik.
4. Proses Penyusunan Draft Peraturan
Poin yang perlu diperhatikan:
- Susun draft dari hasil meeting.
- Isi draft: poin-poin peraturan baru atau susunan peraturan baru.
- Bagikan draft ke seluruh divisi perusahaan.
- Libatkan serikat pekerja/karyawan.
- Beri waktu 14 hari untuk evaluasi.
- Pertimbangkan kritik dan saran.
- Setujui draf jika tidak ada pihak yang keberatan.
- Adakan meeting revisi dengan perwakilan, apabila ada ketidaksetujuan.
5. Menyerahkan Draft ke Kementerian Ketenagakerjaan
Cara membuat peraturan perusahaan terakhir adalah meminta persetujuan Kementerian atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Poin yang perlu diperhatikan:
- Serahkan draf ke Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan.
- Lampirkan surat keterangan persetujuan dari Serikat Pekerja.
- Tunggu persetujuan dari Kementerian (+- 30 hari).
- Setelah disetujui, mulai jalankan peraturan.
Kesimpulannya, ada beberapa langkah dalam cara menyusun peraturan perusahaan yang harus dilewati. Mulai dari mempelajari UU ketenagakerjaan terbaru, mengkaji peraturan lama, menyusun draft, dan menyerahkan draft peraturan ke kementerian ketenagakerjaan.
Membuat peraturan perusahaan membutuhkan banyak usaha dan waktu, jangan lupa berikan hadiah berupa corporate gift pada karyawan dan seluruh tim yang terlibat ya! Pesan gift dan souvenir custom? Pesannya di Mahada.co.id! Hubungi corporate gift consultant kami di:
Editor : Dodi Insan Kamil